“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah menyambut baik masukan terkait pengelolaan potensi penerimaan kas dari pemerintah daerah tersebut.
Ia menyarankan agar pemerintah kota segera bersurat secara tertulis untuk memberikan landasan legalitas yang kuat terhadap proses evaluasi regulasi tersebut.
“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” tutupnya.
(*Red)





















