Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP.
-
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
-
Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
-
Pajak dipotong secara langsung dari total nilai transaksi.
(*Drw)





















