Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,25 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
-
Transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
-
Pajak dipotong langsung dari total dana yang diterima nasabah.
(*Drw)





















