Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen untuk pembeli yang menyertakan NPWP.
-
0,9 persen untuk pembeli tanpa menyertakan NPWP.
-
Setiap transaksi akan dibekali bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
-
Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi akhir.
(*Drw)















