Update Harga Emas Antam Jumat 8 Mei 2026: Terkoreksi Tipis ke Level Rp 2.839.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2026
Ilustrasi emas (Foto/Pixabay)

Pajak Pembelian (PPh 22)

  • 0,45 persen untuk pembeli yang menyertakan NPWP.

  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa menyertakan NPWP.

  • Setiap transaksi akan dibekali bukti potong PPh 22.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

  • 3 persen bagi non-NPWP.

  • Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi akhir.

(*Drw)