Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
-
Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Berlaku untuk transaksi penjualan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
-
Pajak dipotong secara langsung dari total nilai transaksi.
(*Drw)
















