“Harus kita kaji lagi ya,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Polemik Mogok Kerja WHW AR: Buruh Klaim Diintimidasi Perusahaan
Ia memastikan bahwa untuk tahun ini, pemotongan tetap dilakukan sesuai aturan.
“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak).”
Bagi karyawan dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta, tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh akan tetap membayangi, dengan lapisan tarif mulai dari 5% hingga yang tertinggi mencapai 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Dengan kepastian ini, karyawan swasta diimbau untuk teliti mengecek slip gaji mereka guna melihat besaran potongan TER yang diterapkan perusahaan pada bulan pencairan THR.
(*Mira)
















