Penambang PETI: Kami Lebih Mau Kerja Legal, Izin Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Terbit

"Aksi massa penambang peti menuntup pembebasan rekannya di polres sintang"
Aksi massa penambang peti menuntup pembebasan rekannya di polres sintang (Dok. Faktakalbar.id)

Khusus di Kapuas Hulu, 122 WPR tersebut telah dituangkan dalam dokumen pengelolaan yang mencakup 69 blok, tersebar di Kecamatan Bunut Hilir, Bunut Hulu, dan Boyan Tanjung.

Namun, realisasi izin di tingkat daerah, di dinas-dinas terkait masih tersendat. Di Kapuas Hulu, tercatat 22 permohonan IPR dalam bentuk koperasi telah diajukan masyarakat. Dari jumlah itu, baru tiga izin yang terbit. Sisanya, 19 permohonan masih dalam proses.

Bahkan, tiga IPR yang telah terbit pun belum dapat beroperasi karena dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pascatambang (RPT) serta regulasi daerah terkait iuran pertambangan rakyat belum rampung.

Adapun 19 permohonan lain belum bisa diproses karena menunggu rekomendasi teknis dan penyusunan dokumen pendukung.

Antara Penegakan Hukum dan Kemandekan Izin

Rangkaian peristiwa di Bengkayang, Sintang, dan Sambas memperlihatkan jurang antara penegakan hukum dan penyediaan jalur legal bagi penambang rakyat. Aparat menjalankan operasi penertiban atas aktivitas tanpa izin, sementara sebagian penambang mengaku telah lama menanti legalitas yang tak kunjung terwujud.

“Kami tidak menolak aturan. Kami cuma minta dipermudah untuk kerja resmi. Kalau memang ada WPR dan IPR, tolong direalisasikan. Jangan cuma di atas kertas,” kata Fadil.

Konflik PETI di Kalimantan Barat pun kembali mengemuka sebagai persoalan struktural: antara kebutuhan ekonomi masyarakat, lambannya birokrasi perizinan, dan praktik ilegal yang terus berulang.

Baca Juga: Polsek Embaloh Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu

(Dhion)