“Setiap menerima informasi kejadian di masyarakat, pendamping sosial harus segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, mengumpulkan data, dan melaporkan ke Dinas Sosial,” tegas Akif.
Akif juga menjelaskan struktur kerja SLRT yang melibatkan supervisor, fasilitator, dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk memastikan pelayanan sosial berjalan profesional dan akuntabel.
Ia mengingatkan pentingnya disiplin administrasi bagi para pendamping, di mana laporan kegiatan bulanan wajib diserahkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
(FR)
















