Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback (menjual kembali emas ke Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah.
Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga melalui laman resmi secara berkala, terutama saat memasuki jam operasional pasar, guna mendapatkan nilai transaksi yang paling akurat.
Baca Juga:Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
(*Drw)
















