Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam sistem hukum Indonesia.
Salah satu pasal yang memicu diskusi publik secara luas adalah Pasal 412 mengenai larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, atau kohabitasi.
Mahkamah Agung (MA) melalui kanal resminya memberikan penegasan mengenai tafsir pasal ini. Penjelasan tersebut penting agar aparat penegak hukum dan masyarakat memahami batasan privasi dan ketertiban umum.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut KUHP Baru Hapus Jejak Kolonial
Negara merancang aturan ini bukan untuk mengkriminalisasi ranah privat secara membabi buta, melainkan untuk melindungi institusi perkawinan.
Berikut detail aturan hukum mengenai kohabitasi dalam KUHP Nasional:
1. Sifat Delik Aduan Absolut
Pembentuk undang-undang menetapkan Pasal 412 sebagai delik aduan absolut. Artinya, aparat kepolisian maupun penegak hukum lainnya tidak memiliki wewenang untuk memproses kasus ini tanpa adanya aduan resmi. Polisi tidak boleh melakukan inisiatif penyidikan atau penggerebekan tanpa dasar laporan dari pihak yang memiliki hak legal.
2. Pihak yang Berhak Melapor
Undang-undang membatasi secara ketat siapa saja yang boleh mengajukan laporan. Hanya pihak yang terkena dampak langsung yang memiliki hak lapor, yaitu suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan. Bagi pelaku yang belum menikah, hanya orang tua atau anak mereka yang berhak membuat laporan.
















