Tak Temukan Penambang, Polisi Gencarkan Edukasi Bahaya PETI ke Warga Nanga Mahap

Personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Polsek Nanga Mahap saat meninjau lokasi yang diduga rawan aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Sekitak, Desa Batu Pahat, Minggu (18/1).
Personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Polsek Nanga Mahap saat meninjau lokasi yang diduga rawan aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Sekitak, Desa Batu Pahat, Minggu (18/1).

Edukasi Hukum dan Lingkungan

Dalam kesempatan tersebut, petugas di lapangan juga melakukan komunikasi langsung dengan warga setempat.

Polisi memberikan imbauan tegas namun humanis agar masyarakat tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin.

Baca Juga: PETI Makan Korban Lagi, Satu Penambang di Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Material Longsor

Petugas menekankan bahwa selain merusak ekosistem lingkungan, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diberikan pemahaman mendalam terkait regulasi negara, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sosialisasi ini mencakup informasi mengenai ancaman sanksi pidana bagi para pelanggar aturan tersebut.

AKP Triyono menambahkan, Polres Sekadau saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam di Kabupaten Sekadau.

“Kami mengutamakan pencegahan dan edukasi agar potensi PETI bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.

(*Red)