DPR Pastikan Presiden Tetap Dipilih Rakyat, Dasco Bantah Wacana Pemilihan via MPR

"Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Pemilu tetap menganut sistem pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Isu pemilihan via MPR dan Pilkada lewat DPRD resmi dibantah."
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Pemilu tetap menganut sistem pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Isu pemilihan via MPR dan Pilkada lewat DPRD resmi dibantah. (Dok. Ist)

Menurut Dasco, prioritas Komisi II DPR saat ini adalah membahas revisi UU Pemilu guna menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden.

“Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada. Kedua, DPR fokus membahas revisi UU Pemilu. Ketiga, dalam revisi UU Pemilu khusus di Pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” rincinya.

Tegak Lurus pada Konstitusi

Senada dengan Dasco, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengusulkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. RUU ini mencakup regulasi pemilihan legislatif (Pileg) dan eksekutif (Pilpres).

Rifqi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan presiden merupakan domain Undang-Undang Dasar (UUD), sehingga tidak ada celah politik untuk mengubahnya melalui revisi undang-undang biasa.

“Tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut (Pilpres via MPR). Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” ujar Rifqi.

Baca Juga: Bongkar Borok Pilkada via DPRD, Ahok: Hak Rakyat Dirampas, Anggota Dewan Mendadak Beli Mobil Baru

(Mira)