Selain itu, polisi juga mencatat riwayat kesehatan korban berdasarkan informasi keluarga.
“Saksi juga menerangkan bahwa korban memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Singkawang selama tiga bulan pada tahun 2020,” jelas IPDA Ahmad Sulaiman.
Menerima laporan warga, petugas gabungan langsung bergerak. Tim yang turun terdiri dari personel Pamapta, Polsek Mempawah Hilir, serta Unit INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) atau unit identifikasi kepolisian.
Mereka segera mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan. Tim medis juga melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Casing HP, Dua Pria Paruh Baya di Sanggau Tak Berkutik Diringkus Polisi
Meski demikian, pihak keluarga mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan proses autopsi atau bedah mayat.
“Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan. Jenazah rencananya akan langsung dimakamkan oleh keluarga,” kata IPDA Ahmad Sulaiman.
(*Sari)
















