Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan peran vital dua tersangka utama dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa inti permasalahan terletak pada penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut diduga secara sepihak membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.
Langgar Undang-Undang
Tindakan pembagian rata tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan undang-undang (UU), kuota tambahan haji yang berjumlah 20.000 jemaah seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler guna mengurai antrean panjang. Sesuai aturan, alokasi seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, fakta penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam kebijakan tersebut.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Keterlibatan Staf Khusus dan Aliran Dana
Selain Yaqut, KPK juga menyoroti peran Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sebagai Staf Khusus Menteri Agama saat itu, IAA disebut turut serta secara aktif dalam proses pengambilan keputusan pembagian kuota yang bermasalah tersebut.
















