| Ukuran Emas | Harga Dasar (Rp) |
| 0,5 gram | 1.324.500 |
| 1 gram | 2.549.000 |
| 2 gram | 5.038.000 |
| 5 gram | 12.520.000 |
| 10 gram | 24.985.000 |
| 25 gram | 62.337.000 |
| 50 gram | 124.595.000 |
| 100 gram | 249.112.000 |
| 500 gram | 1.244.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.489.600.000 |
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali (Buyback)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan di Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
1. Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
-
Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
-
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Kondisi harga emas yang stabil di level tinggi ini menjadi kesempatan bagi investor untuk mempertimbangkan strategi rebalancing portofolio investasi mereka di awal tahun 2026.
(*Drw)
















