Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
KPK menilai bahwa persoalan mendasar dalam demokrasi saat ini bukan terletak pada perubahan metode pemilihan, melainkan pada upaya konkret untuk menutup celah terjadinya korupsi di dalam sistem tersebut.
Baca Juga: Alasan Efisiensi Anggaran, Gerindra Dorong Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa desain sistem politik apa pun harus memprioritaskan integritas.
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Bahaya Politik Biaya Tinggi
Melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK terus mendorong penerapan prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai dan kaderisasi.
Budi menyoroti bahwa kontestasi politik dengan biaya tinggi, baik melalui pemilihan langsung maupun jika nantinya kepala daerah dipilih DPRD, sama-sama membawa risiko korupsi yang besar.
KPK mengambil contoh kasus nyata yang baru saja ditangani, yakni perkara di Lampung Tengah. Kasus tersebut menjadi bukti nyata bagaimana biaya politik memengaruhi kebijakan pengadaan barang dan jasa.
















