Gerak-Gerik Mencurigakan di Jalan Trans Kalimantan, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Nanga Tayap

barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (Dok. Ist)
barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (Dok. Ist)

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya terkait dari mana asal barang haram tersebut, termasuk akan diedarkan ke wilayah mana serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku,” ungkap Bagus.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

IPTU Bagus menegaskan bahwa Polsek Nanga Tayap bersama seluruh jajaran Polres Ketapang memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Baca Juga: Kembali Terjerat Narkoba, Mantan Pasien Rehabilitasi di Kubu Raya Ditangkap Bawa 0,30 Gram Sabu

Tindakan tegas akan diberlakukan bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini dihadapkan pada sanksi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.

(*Red)