Baca Juga: Solar Subsidi Dikuasai Mafia, Sopir Truk Geram,Siapkan Demo Besar ke Pertamina
Selain itu, warga mendesak Pemerintah Kecamatan Tayan Hilir untuk segera memanggil pemilik usaha dan perusahaan transportir guna duduk bersama dalam forum audiensi. Warga memberikan tenggat waktu hingga 10 Januari 2026.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun ke jalan dan melakukan penghadangan terhadap kendaraan bertonase besar yang melanggar,” tegas Yayat.
Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat Tayan Hilir, Tri Wanda, yang hadir di lokasi menyatakan menerima aspirasi warga. Pihaknya berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan akan menjembatani komunikasi agar ada solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujar Tri Wanda.
Aksi damai ini berjalan tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI, termasuk Danramil 1204-07 Tayan Hilir Kapten Inf Oktavia Andri. Massa kemudian membubarkan diri dengan catatan tuntutan mereka segera dipenuhi.
















