Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kejagung mengambil langkah tegas ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta, Minggu (21/12).
Ia menegaskan bahwa institusinya langsung menonaktifkan status kepegawaian para tersangka hingga proses hukum selesai.
Baca Juga: KPK Buru Jaksa HSU yang Kabur dan Lawan Petugas
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang Supriatna.
Kebijakan pemberhentian sementara ini berdampak langsung pada hak keuangan para tersangka.
Kejagung memastikan ketiganya tidak lagi menerima gaji dan tunjangan jabatan.
Bantu KPK Buru Buronan
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kejagung menyoroti status Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, yang masih buron.
Anang menyatakan bahwa pihak Kejaksaan akan turun tangan membantu KPK melacak keberadaan oknum jaksa tersebut.
















