Kejagung Pastikan Tidak Ambil Alih Kasus Korupsi Jaksa di Hulu Sungai Utara dari KPK

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menegaskan tidak akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga oknum jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Pihak Kejagung memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berada di bawah wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Pejabat Kejari Hulu Sungai Utara, Total Capai Miliaran Rupiah

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa instansinya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dukungan ini diberikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah jaksa di wilayah tersebut.

“Tidak ada pengambilalihan. Kami mendukung dan silakan KPK menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Anang, Minggu (21/12/2025).

Komitmen Bersih-Bersih Institusi

Menurut Anang, langkah tegas KPK justru diapresiasi karena dinilai membantu upaya internal Korps Adhyaksa dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum bermasalah.

Ia menekankan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung selama ini telah berulang kali memperingatkan jajarannya untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik pemerasan.

“Jaksa Agung sudah sangat tegas mengingatkan agar tidak bermain-main dengan perkara. Jika masih ada yang nekat melakukan perbuatan tercela, tidak akan ada perlindungan,” tegasnya.

Pihaknya memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terberat, mulai dari pemecatan hingga proses pidana bagi jaksa yang terbukti bersalah.

“Kejaksaan Agung tidak akan melindungi. Bahkan akan kami berhentikan dan pidanakan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam OTT di Hulu Sungai Utara pada Kamis (18/12), KPK menetapkan tiga tersangka dari lingkungan Kejari setempat, yakni Kepala Kejari Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intelijen Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR). Dugaan pemerasan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Penangkapan Kajari Hulu Sungai Utara

Alasan Pengambilalihan Kasus Banten

Di sisi lain, publik menyoroti perbedaan sikap Kejagung yang mengambil alih penanganan perkara OTT jaksa di Banten pada Rabu (17/12).

Terkait hal ini, Anang menjelaskan bahwa pengambilalihan dilakukan karena alasan prosedural penyidikan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diketahui telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12), sebelum OTT dilakukan oleh KPK.

Dalam sprindik tersebut, dua jaksa di Kejati Banten sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terjaring OTT, Dua Oknum Kejari Hulu Sungai Utara Digelandang ke Gedung KPK

Oleh karena itu, KPK menyerahkan tiga orang yang terjaring OTT di Banten yakni jaksa Redy Zulkarnaen (RZ), pengacara berinisial DF, dan pihak swasta berinisial MS kepada Kejagung pada Kamis (18/12).

“Setelah pelimpahan perkara, total ada lima tersangka. Tiga berasal dari OTT KPK dan dua lainnya merupakan jaksa yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan,” pungkas Anang.

(*Red)