Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Sidang vonis kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di PN Tipikor Pontianak, Kamis (18/12/2025), menyisakan tanda tanya besar mengenai rasa keadilan. Meski mantan Sekda Sumastro divonis 4 tahun 7 bulan penjara, fakta persidangan justru menguliti peran dominan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, yang hingga kini masih berstatus saksi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut nama Tjhai Chui Mie sebanyak delapan kali, menguraikan rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama PT Palapa Wahyu Grup (PWG). Hakim secara tegas menyatakan bahwa kebijakan diskon retribusi 60% yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut adalah keputusan final sang Walikota.
Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum sekaligus advokat, Zahid Johar Awal, memberikan opini hukum tajam. Menurutnya, menghukum pelaksana tanpa menyeret pengambil keputusan adalah sebuah cacat hukum yang nyata.
“Dalam Hukum Tata Usaha Negara (TUN), subjek yang bertanggung jawab adalah pejabat yang menandatangani dan mengesahkan, bukan staf yang menyusun. Sekda, Kepala BPKAD, dan Kepala Bapenda hanyalah sub-koordinat administratif yang menjalankan perintah jabatan,” tegas Zahid kepada Faktakalbar, Sabtu (20/12).
Baca Juga: Rendahnya Partisipasi Cek Kesehatan Gratis di Singkawang
Zahid menambahkan bahwa Walikota sebagai Primus Inter Pares memiliki kewenangan atribusi yang tidak bisa dilemparkan tanggung jawabnya kepada bawahan.
“Menjadikan bawahan sebagai terdakwa utama adalah salah subjek hukum dan berpotensi menjadi miscarriage of justice (kegagalan keadilan),” ujarnya.
8 Poin Pertimbangan Hakim yang Menjerat Tjhai Chui Mie
Berdasarkan berkas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdapat delapan poin krusial yang menunjukkan peran sentral Tjhai Chui Mie:
- Pembentukan Tim & Eksekusi: Tjhai Chui Mie membentuk tim teknis untuk melegitimasi keringanan retribusi PT PWG.
- Diskresi Tanpa Dasar: Memberikan potongan 60% tanpa kajian ekonomi dan hukum yang objektif.
- Penyalahgunaan Wewenang: Mengeluarkan SK Walikota No. 973/2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,2 Miliar (versi dakwaan) hingga Rp6 Miliar (versi hakim).
- Sengaja Menghindari Tender: Menunjuk langsung PT PWG dan mengabaikan saran pemprov untuk melakukan lelang terbuka.
- Keberpihakan pada Korporasi: Memberikan hak istimewa kepada PT PWG meskipun perusahaan tersebut memiliki catatan buruk sebagai penunggak pajak sejak 2017.
- Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan: Melanggar asas kecermatan, akuntabilitas, dan kepastian hukum demi keuntungan korporasi.
- Adanya Mens Rea (Niat Jahat): Hakim menemukan adanya niat jahat dalam proses pemberian izin yang merugikan daerah.
- Tanggung Jawab Hukum: Berkas putusan menyebut secara eksplisit bahwa Tjhai Chui Mie harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Delneming: Walikota adalah Instrumen Utama

Dari perspektif Hukum Pidana (Tipikor), Zahid Johar Awal menilai unsur Pasal 3 UU Tipikor telah terpenuhi secara faktual. Ia merujuk pada Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 bahwa kerugian negara tidak harus aktual, cukup potensial dan nyata.
“Unsur ‘setiap orang’ dan ‘penyalahgunaan wewenang’ sudah jelas ada pada pengambil keputusan. Dalam teori delneming (penyertaan), Sekda dan kepala dinas hanya instrumen. Dasar tindak pidananya tetap ada pada Walikota,” jelas Zahid.
Zahid menyimpulkan bahwa status Tjhai Chui Mie sebagai saksi tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.
“Apalagi putusan hakim memerintahkan penyidikan terhadap pihak lain. Ini sinyal bahwa perkara ini belum selesai. Menghukum instrumen tanpa menyentuh aktor utamanya adalah sebuah anomali hukum,” pungkasnya.
(*Rdl)
















