Panduan Lengkap dan Syaratnya
Bagi Anda yang ingin segera beralih ke pembayaran digital, Anda tidak perlu datang ke bank dan mengantre.
Anda bisa mendaftar melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin, seperti bank (BRI, Mandiri, BCA) atau dompet digital (GoPay, OVO, Dana).
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat QRIS untuk pedagang yang praktis dan cepat:
-
Langkah paling awal, Anda harus menyiapkan KTP elektronik dan nomor rekening bank yang aktif. Jika Anda mendaftarkan badan usaha, sertakan juga NPWP dan Akta Pendirian Usaha.
-
Tentukan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang ingin Anda gunakan. Jika Anda nasabah BRI, misalnya, Anda bisa mengunduh aplikasi BRI Merchant. Jika nasabah bank lain, silakan unduh aplikasi merchant resmi dari bank tersebut.
-
Buka aplikasi dan pilih menu pendaftaran QRIS. Anda wajib mengisi formulir data diri dan profil usaha secara lengkap. Pastikan Anda memilih kategori usaha yang tepat agar mendapatkan tarif layanan (MDR) yang sesuai—biasanya 0% untuk usaha mikro.
-
Sistem akan meminta Anda mengunggah foto dokumen identitas dan foto tempat usaha. PJP kemudian akan memverifikasi data tersebut. Proses ini umumnya memakan waktu beberapa hari kerja.
-
Setelah PJP menyetujui pengajuan, Anda akan menerima notifikasi. Anda tinggal mengunduh kode QRIS tersebut, mencetaknya, dan meletakkannya di kasir toko.
Baca Juga: Event Borneo Fair 2025 Resmi Berakhir, UMKM dan Pemkot Pontianak Minta Digelar Tiap Tahun
Dengan mengikuti panduan di atas, pelaku UMKM kini bisa melayani pembayaran non-tunai.
Langkah ini tidak hanya mempermudah pembeli, tetapi juga meningkatkan citra usaha Anda menjadi lebih modern dan profesional.
(*Sari)
















