“Peningkatan ini menggarisbawahi fakta bahwa fungsi utama pangkalan China adalah untuk menyediakan cakupan ISR yang tak tertandingi di Laut China Selatan, mendukung operasi penjaga pantai dan angkatan laut China di masa damai dan memungkinkan Beijing untuk menentang penggunaan spektrum elektromagnetik oleh pihak lain jika terjadi konflik,” tulis AMTI dalam laporannya, Minggu (7/12/2025).
China Tolak Putusan Arbitrase 2016
Di sisi lain, China tetap berkukuh menguasai sebagian besar Laut China Selatan dengan dasar “hak historis”.
Beijing secara konsisten menolak putusan Permanent Court of Arbitration di Den Haag pada 2016 yang menyatakan klaim tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China kembali menegaskan posisi negaranya terkait hal tersebut.
“Posisi China terkait ‘Putusan Arbitrase 2016 di Laut China Selatan’ konsisten dan jelas. ‘Putusan’ tersebut hanyalah selembar kertas bekas yang ilegal, batal demi hukum, dan tidak mengikat. China tidak menerima maupun mengakui ‘putusan’ tersebut, dan tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun yang timbul dari putusan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kedaulatan teritorial serta hak maritim China tidak akan terpengaruh oleh putusan tersebut.
Sebagai strategi kontrol, Beijing mempertahankan kehadiran kapal perang dan penjaga pantai yang didukung oleh infrastruktur militer di terumbu karang yang telah direklamasi.
Baca Juga: China Ancam Kuasai Taiwan dengan Kekuatan Militer
Aktivitas ini kerap direspons oleh Amerika Serikat melalui operasi Freedom of Navigation serta patroli bersama sekutu, termasuk Filipina.
Selain China, Vietnam juga dilaporkan memperluas reklamasi di fitur maritim yang dikuasainya di Kepulauan Spratly, yang memicu keberatan dari Beijing.
(*Red)
















