Walikota Singkawang Setuju Keringanan Retribusi 60 Persen, Sekda Jadi Terdakwa Kasus HPL Pasir Panjang

"Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi HPL Pasir Panjang di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jumat (21/11/2025)."
Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi HPL Pasir Panjang di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jumat (21/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat (21/11/2025).

Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie (TCM), yang hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa dirinya menyetujui pemberian keringanan retribusi sebesar 60 persen kepada PT.

Palapa Wahyu Grup (PWG) selaku pengelola aset tersebut.

Kebijakan pemotongan retribusi inilah yang kemudian menyeret tiga orang menjadi terdakwa, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro.

Baca Juga: Segera Disidang, Mantan Pj Walikota Singkawang Dipindahkan ke Rutan Pontianak

Di hadapan Majelis Hakim, Tjhai Chui Mie menjelaskan alasannya memberikan “diskon” besar-besaran tersebut.

Ia berdalih kebijakan itu diambil karena kondisi pandemi Covid-19 yang saat itu meluluhlantakkan sektor pariwisata, perhotelan, dan restoran.

“Berdampak, Pak. Sehingga saya menyetujui 60 persen, murni untuk kesejahteraan Kota Singkawang. Instruksi menteri membolehkan keringanan dan membebaskan pajak,” ungkap Tjhai Chui Mie dalam kesaksiannya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dikhawatirkan dapat memicu tindak kriminal di wilayahnya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id