Masalahnya, kegiatan pembangunan gereja tersebut tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019, karena fakta di lapangan menunjukkan pembangunan telah selesai pada tahun 2018. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka HN, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 1 (satu) unit mobil Volkswagen (VW) warna merah, yang di dalamnya terdapat laptop, dokumen kendaraan, dan dua unit jam tangan.
- 1 (satu) unit mobil Mini Cooper hitam AT, berikut dokumen kendaraan, buku tabungan BCA, serta berbagai dokumen lainnya.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, Wayan, menambahkan bahwa dua unit mobil tersebut kini telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya penyidik akan mendalami keterkaitan dua unit mobil tersebut dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka HN,” tegas Wayan.
Baca Juga: Gereja Selesai 2018, Mantan Wabup Sintang Diduga Tetap Cairkan Hibah Rp3 Miliar di 2019
(*Red)
















