Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan, mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting.
Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.
Baca Juga: Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua, Mahfud MD Anggota
Mahkamah menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan MK UU Polri ini diambil karena frasa tersebut malah menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa yang dihapus ini bersifat rancu dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Keputusan ini secara efektif menutup celah bagi Polisi Aktif Jabatan Sipil untuk rangkap jabatan.
(*Ra)
















