Iptu Defi menjelaskan besarnya dampak dari pengungkapan 7 kasus ini. Berdasarkan perhitungan estimasi, 458 warga Kota Singkawang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika dihitung, dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 458 orang warga Kota Singkawang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Defi.
Ia merinci, perhitungan itu didasarkan pada pengakuan para tersangka, di mana 1 gram sabu bisa digunakan oleh sekitar 10 orang, sementara 1 gram ganja bisa dikonsumsi oleh 5 orang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Singkawang Tangkap Satu Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Lebih lanjut, Defi menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Singkawang yang secara konsisten melakukan patroli, penyelidikan, dan pengawasan di berbagai wilayah rawan peredaran narkotika.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
“Upaya pemberantasan narkotika ini akan terus kami maksimalkan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan rekan-rekan media untuk ikut berperan dalam memberikan edukasi dan informasi yang membangun, agar Kota Singkawang benar-benar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
(*Red)
















