Seperti diberitakan sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Baca Juga: Pengembangan Kasus OTT Gubernur Riau, Rumah Dinas Abdul Wahid Digeledah
KPK merinci kasus ini dalam tiga klaster dugaan:
- Klaster Suap Jabatan: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
- Klaster Suap Proyek RSUD: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Pemberi suap adalah Sucipto.
- Klaster Gratifikasi: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
(*Red)
















