Diketahui, Sutarmidji telah membuat surat kuasa yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 25 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, Sutarmidji menyatakan memberikan kuasa kepada Kejati Kalbar untuk mengambil aset yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir miliknya.
Penyerahan itu ia tawarkan tanpa perlu melalui proses peradilan, apabila penyidik menemukan adanya aliran dana dari hibah tersebut ke dirinya atau keluarganya.
“Dengan ini memberi kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk mengambil aset saya yang tercatat di LHKPN terakhir untuk negara tanpa perlu proses peradilan, apabila ditemukan adanya aliran dana dan hibah kepada Yayasan Mujahidin dan hibah lainnya selama saya menjabat Gubernur Kalimantan Barat ke diri saya, isteri dan anak serta menantu saya,” demikian isi surat kuasa tersebut.
Dengan langkah penggeledahan ini, penanganan perkara dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki babak baru, menandai keseriusan Kejati Kalbar mengusut dugaan korupsi puluhan miliar rupiah ini.
(*Red)
















