Sanksi tersebut bervariasi mulai dari pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 12 juta untuk luka ringan, hingga pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 120 juta jika korban meninggal dunia.
Warganet itu juga menyebutkan kemungkinan gugatan perdata melalui Pasal 1365 KUH Perdata untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, informasi lebih lanjut mengenai kondisi rinci korban masih dalam proses pembaruan.
Baca Juga: Diduga Curi Sawit, Mantan Kades di Landak Kabur Usai Kelabui Polisi
(*Mira)
















