Total barang bukti sabu yang dibawa HM tercatat memiliki berat bruto 18.592,03 gram (18,59 kg), setara dengan nilai pasar gelap miliaran rupiah.
Saat diinterogasi petugas, HM mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menyatakan hanya diminta oleh seseorang dari luar daerah untuk mengantar barang terlarang itu menuju wilayah Sanggau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengonfirmasi penangkapan HM. Polisi menduga HM adalah bagian dari sindikat besar yang beroperasi dari wilayah perbatasan.
“Dari modusnya, kuat dugaan pelaku merupakan bagian dari sindikat yang bergerak dari wilayah perbatasan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto.
Eko juga menyebut penangkapan wanita kurir sabu di Sanggau ini tak lepas dari informasi warga.
“Ini bukti bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkoba. Setiap informasi dari warga sangat berarti,” ujarnya.
Saat ini, HM telah dibawa dan ditahan di Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan pengiriman ini dan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk menelusuri asal barang dan keterlibatan pelaku lain.
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti di Tayan Hilir
Akibat perbuatannya, HM kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Ariya)
















