Roy Suryo terlihat hanya tersenyum menyaksikan aksi tersebut. Seruan pemakzulan menggema di area kementerian:
- “Makzul, makzul makzulkan Gibran.”
- “Makzulkan Gibran sekarang juga.”
Roy Suryo akhirnya turun tangan dan berbicara agar dirinya diizinkan masuk sendiri.
Tidak lama berselang, ia kembali dan mengumumkan bahwa Rismon, Tifa, dan kuasa hukumnya Jahmada Girsang diperbolehkan masuk.
Alasan Tuntut Pencabutan SK Ijazah
Roy Suryo Cs datang dengan membawa salinan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia. SK tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Menurut Roy, dokumen ini memiliki kejanggalan.
“Ya, yang jelas ini aja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah,” kata Roy sebelum masuk.
Ia berpendapat bahwa dokumen tersebut seharusnya berwujud Surat Keputusan, bukan sekadar surat keterangan. Roy juga mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Roy Suryo mengklaim, dari sepuluh syarat penyetaraan, salah satunya adalah rapor hingga kelas 3 atau 12 SMA.
Namun, ia mengaku hanya mendapat dua lembar salinan rapor Gibran, yakni pada kelas 10 dan 11 SMA.
Baca Juga: KTP Belum Lengkap, Sidang Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka Kembali Tertunda
Masalah Rapor Kelas 12 dan Status UTS
- Kekurangan Rapor: “Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS.”
- Status Lembaga: Roy meragukan status UTS. Ia berdalih, UTS yang ada di Australia itu hanyalah lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan formal. “Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus,” tegasnya.
Berdasarkan semua temuan tersebut, Roy Suryo menegaskan tuntutan kelompoknya.
Mereka mendesak Tuntut Pencabutan SK Ijazah tersebut.
“Makanya akan kami pertanyakan, dan mendesak suratnya dicabut. Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku wakil presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib dimakzulkan,” pungkas Roy,mengaitkan masalah ijazah dengan posisi politik Gibran.
(*Drw)
















