Barang kena cukai ilegal yang ditindak terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman keras, dengan potensi denda mencapai Rp1,47 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, yang juga mantan Kasdam XII/Tpr, menyatakan bahwa pengawasan terus ditingkatkan.
Baca Juga: 1 Bulan Berlalu! Bea Cukai Bungkam Soal Penangkapan 7,2 Ton Daging Beku Ilegal dari Malaysia
Ia menyebut, secara nasional, hasil penindakan mengalami peningkatan rata-rata 4,5 persen per bulan sejak pembentukan satgas khusus.
“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Djaka Budhi Utama.
Ia juga mengapresiasi seluruh aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat yang telah berkolaborasi dalam memberantas praktik ilegal.
Sementara itu, Irdam XII/Tpr Brigjen TNI Agus Firman Yusmono, menegaskan komitmen penuh Kodam XII/Tanjungpura untuk mendukung upaya pemerintah.
Menurutnya, sebagai satuan kewilayahan, Kodam memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan.
“Kodam XII/Tpr senantiasa bersinergi dengan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam pelaksanaan operasi penegakan hukum di perbatasan dan jalur-jalur distribusi rawan pelanggaran,” tegas Brigjen TNI Agus Firman Yusmono.
Kehadiran Irdam dalam acara pemusnahan barang ilegal ini sekaligus memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menjaga wilayah Kalimantan Barat dari peredaran barang terlarang.
Baca Juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Unggas Ilegal Senilai Setengah Miliar Rupiah di Aceh Tamiang
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















