Setiap satu unit barang elektronik dijual dengan harga murah, yakni Rp500 ribu.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolsek, motif di balik kejahatan ini adalah untuk membiayai kecanduan mereka terhadap narkotika.
“Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli sabu dan digunakan bersama pacarnya, keduanya adalah pengguna aktif,” ucap AKP Inayatun Nurhasanah.
Fakta ini menunjukkan adanya hubungan erat antara tindak kriminal pencurian dengan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencuri Katalis Grand Max di Pontianak
Kebutuhan untuk membeli barang haram tersebut mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan demi mendapatkan uang secara instan.
(*Red)
















