Menurut Heri Susanto, tersangka akan langsung ditahan selama proses penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, dan mulai hari ini sampai dengan 20 hari ke depan tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Singkawang,” ujar Heri Susanto.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja cepat agar perkara ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Singkawang.
Baca Juga: Balita Hilang di Singkawang Ditemukan Tewas di Teras Masjid, Diduga Korban Pembunuhan
Selain pasal perlindungan anak yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pihak kejaksaan juga akan mendalami dugaan pembunuhan berencana.
“Dan kita juga sangkakan dengan pasal berencana. Nanti kita buktikan di persidangan, apakah benar-benar terbukti pembunuhan berencana atau tidak,” ungkapnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Heri Susanto mengimbau kepada keluarga almarhum Rafa Fauzan untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.
Ia berjanji proses hukum akan berjalan secara transparan.
“Kita akan selalu transparan, untuk itu diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kekondusifan sewaktu di persidangan kelak,” pesannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan balita ini menimpa korban Rafa Fauzan yang baru berusia 1 tahun 11 bulan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan RA Kartini, Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan Balita di Singkawang Berhasil Ditangkap
(*Red)
















