Faktakalbar.id, NASIONAL – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik program Kredit Program Perumahan Kadin sebagai solusi untuk membantu pengusaha di sektor perumahan.
Program ini dinilai dapat mengatasi hambatan utama, yaitu tingginya biaya modal, sehingga pembangunan perumahan dapat berjalan lebih masif.
Baca Juga: Wacana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bisa Dipakai untuk Renovasi Rumah, Ini Penjelasannya
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyampaikan apresiasinya terhadap Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang terus digencarkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menurut Anindya, program ini merupakan wujud gotong royong yang penting dalam pembangunan sektor perumahan di Indonesia.
“Kunci keberhasilan pembangunan Indonesia, khususnya sektor perumahan, adalah gotong royong dan tingginya biaya modal selalu menjadi penghambat bagi para pengusaha, sehingga adanya KPP ini dengan subsidi bunga sebesar 5 persen sangat membantu dibanding bunga komersial perbankan.” jelas Anindya Bakrie.
Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk mengurangi backlog perumahan yang mencapai 26 juta unit.
Baca Juga: Fahri Hamzah Ingin Beli Rumah di Indonesia Semudah Main Judi Online
KUR Perumahan menjadi program prioritas untuk mencapai target tersebut, dengan mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pembangunan dan renovasi rumah.
“Pembangunan perumahan merupakan penggerak ekonomi nasional. Quick win Kadin salah satunya adalah program perumahan. Kami siap mendorong sosialisasi KUR Perumahan karena sangat bermanfaat bagi anggota Kadin Indonesia,” tegas Anindya.
Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Aturan ini membagi penerima manfaat KUR Perumahan menjadi dua sisi, yaitu penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Kredit Program Perumahan Kadin untuk sisi supply ditujukan bagi pelaku usaha di bidang pengembang (developer), kontraktor, dan pengusaha material bangunan.
Baca Juga: Pangdam XII/Tpr Buka Sosialisasi KPR Swakelola TWP AD, Upayakan Kesejahteraan Personel
Plafon pinjaman yang diberikan mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
















