Akibatnya, banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri terpaksa masuk ke sekolah swasta dengan beban biaya yang signifikan.
Data Kemendikbudristek tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan daya tampung sekolah negeri yang terbatas.
Baca Juga: Anak Putus Sekolah di Pontianak Barat Dibantu Lanjutkan Pendidikan Lewat Program Sekolah Rakyat
Di jenjang SD, sekolah negeri hanya menampung 970.145 siswa, sementara swasta menampung 173.265 siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan swasta 104.525 siswa.
MK melihat fakta ini sebagai bukti bahwa negara belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi.
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan batasan bahwa pembiayaan wajib hanya untuk sekolah yang dikelola pemerintah.
Oleh karena itu, melalui putusan MK pendidikan gratis ini, Mahkamah memperluas makna pembiayaan oleh negara.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).” demikian putusan MK.
Dengan putusan ini, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) yang menguji materi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas.
Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut sudah sejalan dengan esensi konstitusi yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar secara menyeluruh.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Dibuka, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya!
(*Red)
















