Ahli Waris Mantan Wakil Wali Kota Pontianak Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanah ke Polisi

Area pergudangan Extra Joss di Jalan Parit Haji Muksin 2, lokasi tanah yang dilaporkan mengalami sengketa oleh ahli waris mantan Wakil Wali Kota Pontianak. (Dok. Faktakalbar.id)
Area pergudangan Extra Joss di Jalan Parit Haji Muksin 2, lokasi tanah yang dilaporkan mengalami sengketa oleh ahli waris mantan Wakil Wali Kota Pontianak. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ahli waris almarhum H. Salman Djiban, mantan Wakil Wali Kota Pontianak, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah ke Polresta Pontianak.

Baca Juga: Penggrebekan Gudang Diduga Oli Palsu Sudah 1 Bulan, Masih “Gelap” Penanganan Kasusnya

Laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya hak atas tanah seluas 7,4 hektare di Jalan Parit Haji Muksin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang kini menjadi area pergudangan Extra Joss.

Tanah tersebut telah bersertifikat sejak 1978, namun belakangan berpindah tangan melalui proses yang diduga melawan hukum.

Kuasa hukum ahli waris, Sukerly, menyebut bahwa pemalsuan dokumen dimulai pada tahun 1994 ketika Pairan bin Bedjo (alm) membuat akta perdamaian di luar pengadilan, yang objeknya berada di atas tanah bersertifikat milik para korban.

Tak lama setelah itu, anak Pairan, Sudarman (alm), melaporkan kehilangan dokumen akta jual beli tahun 1967 ke Polresta Pontianak, meski tanpa surat pembanding yang sah.

Laporan kehilangan inilah yang menjadi dasar penerbitan tiga Surat Pernyataan Tanah (SPT) oleh Pairan bin Bedjo pada 1995–1996. Anehnya, SPT tersebut menggunakan gambar situasi yang terbit tahun 1978—yang seharusnya milik para pemegang SHM,” kata Sukerly kepada Fakta Kalbar pada 26/07/2025.

Tanah tersebut sebelumnya dikapling menjadi 35 bidang dan dibeli sejumlah pihak, termasuk H. Salman Djiban.

Namun, berdasarkan SPT bermasalah itu, tanah kemudian dijual secara bawah tangan kepada RH senilai Rp350 juta.

Upaya sertifikasi atas nama RH dan rekan-rekannya sempat ditolak oleh BPN pada 2000 karena lahan tersebut telah bersertifikat atas nama orang lain.

Baca Juga: Bantah Terlibat Mafia Tanah, Ahli Waris Suparno di Kukar Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Warisan

Jual beli di atas tanah orang yang sudah memiliki sertifikat hak milik yang sah merupakan pelanggaran hukum berat yang tergolong tindak pidana materiil,” ujar Sukerly.

Meski demikian, RH dan Sudarman mengajukan gugatan ke PTUN Pontianak.