“Fakta Kalbar sebelumnya telah memberitakan bukti dugaan perdagangan oli palsu oleh EC, termasuk dokumen dan testimoni. Namun, alih-alih menindak aktivitas tersebut, polisi justru memproses laporan EC yang berbau pembalasan”. Tutup Rifal.
Operasi Gabungan Buktikan Pemberitaan Fakta Kalbar Bukan Hoax
Pada hari Jumat (20/6), satgas gabungan membongkar gudang penyimpanan dugaan oli ilegal atau palsu kawasan pergudangan extra joss di Kubu raya, mengonfirmasi laporan dan pemberitaan Fakta Kalbar.
Temuan ini memperkuat kecurigaan bahwa EC berusaha menutupi praktik ilegal dengan menyerang media melalui pihak kepolisian.
Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa peliputan investigatif dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers, selama dilakukan dengan prinsip berimbang dan etika jurnalisme.
Jika polisi terus mendalami laporan EC, dikhawatirkan terjadi “chilling effect”, dimana media takut mengungkap kasus korupsi atau kejahatan terstruktur.
Spekulasi tentang backing oknum kuat di balik EC mengemuka. Polisi dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas dugaan oli ilegal, tetapi cepat merespons laporan yang menjerat jurnalis.
(Dhn)





















