Proses seleksi PPPK ini, menurut Riduan, dilakukan secara transparan melalui dua tahap utama: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari BKN.
“Peserta yang lolos seleksi kompetensi dan diusulkan untuk pengangkatan berjumlah 815 orang. Namun, dua peserta dinyatakan gugur; satu karena sudah tidak aktif bekerja sejak Januari 2023 dan satu lainnya meninggal dunia. Sehingga total SK yang diserahkan adalah 813,” tambahnya.
Para PPPK yang telah menandatangani kontrak pengangkatan ini akan mengemban tugas selama 5 tahun ke depan. Terdapat ketentuan penting yang harus dipatuhi, di antaranya adalah larangan untuk mengajukan pindah selama masa kontrak berlaku.
Selain itu, sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah, setiap PPPK juga diwajibkan untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sintang guna berkontribusi dalam kemajuan daerah.
Pengangkatan 813 PPPK ini diharapkan dapat memperkuat roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sintang, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tenaga di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
(JN/Vika Krisa)
















