Sambas  

Disdikbud Sambas Dorong Transparansi Dana BOS dan PIP di 408 Sekolah Dasar

Kepala sekolah dasar se-Kabupaten Sambas menghadiri rapat penguatan kinerja bersama Disdikbud Sambas. (foto: DNS/Faktakalbar.id)
Ratusan Kepala Sekolah Dasar se-Kabupaten Sambas mengikuti rapat penguatan kapasitas kinerja Kepsek oleh Disdikbud Sambas, Senin (16/6/2025). (Dok.faktakalbar)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas meminta seluruh sekolah dasar untuk mengelola Dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) secara transparan dan tepat sasaran.

Kepala Disdikbud Sambas, Arsyad, menyampaikan bahwa saat ini ada 408 SD yang mengelola dana BOS langsung.

Baca Juga: SMA 2 Sambas Gelar Operasi Semut di Istana Alwaziekubillah

Sekolah negeri menerima lebih dari Rp62 miliar, sedangkan sekolah swasta mendapat lebih dari Rp4 miliar.

Ia juga menjelaskan bahwa 62 sekolah menerima dana BOS Kinerja dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Dana ini perlu digunakan maksimal untuk mendukung evaluasi pembelajaran.

“Untuk BOS Kinerja, saya minta betul-betul dimanfaatkan sesuai dengan juklak dan juknis,” tegas Arsyad, Senin (16/06/2025).

Arsyad menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan dana BOS.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Aplikasi E-Guru di Sambas, Polda Kalbar Dalami Aliran Dana BOS

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan laporan menjadi temuan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar.

“Bapak Ibu semuanya untuk menyampaikan laporan penggunaan dana BOS yang setiap tahun kita ini selalu terlambat dan menjadi temuan oleh BPK. Maka diminta agar bisa mempertanggungjawabkan dan menyampaikan laporan itu secara tepat kepada kami,” ujarnya.

Selain itu, Arsyad meminta agar sekolah menyalurkan dana PIP kepada siswa yang benar-benar layak.

Penyaluran ini harus sesuai data yang sudah diverifikasi.

Pada tahun 2025, jumlah dana PIP untuk jenjang SD di Sambas mencapai Rp9.677.700.000.

Dana itu ditujukan kepada 23.686 siswa penerima.

“Diminta kepada seluruh satuan pendidikan tingkat dasar yang berjumlah 408 agar betul-betul menyalurkan hak anak-anak kita yang kurang mampu dengan harapan tidak terjadi putus sekolah,” kata Arsyad.

Ia juga mengingatkan orang tua agar menggunakan dana sebesar Rp450.000 per anak untuk kebutuhan pendidikan.

Dana tersebut harus dipakai sesuai tujuan awal.

“Saya minta bertanggung jawab banyak uang Rp450.000 itu dipergunakan untuk apa, dan itu betul-betul dipakai untuk kepentingan pendidikan bagi anak-anak kita,” pungkasnya. (DNS/fd)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements