Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yang menanyakan persetujuan anggota dewan sebelum akhirnya UU ini disahkan.
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Adies kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara aklamasi.
Revisi UU Minerba kali ini mencakup beberapa perubahan penting, termasuk perbaikan pasal-pasal yang sebelumnya menjadi sorotan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut beberapa poin utama dalam revisi ini:
Pasal 17A, 22A, 31A, dan 169A disesuaikan dengan putusan MK untuk memperjelas ketentuan terkait perizinan dan regulasi pertambangan.
Pasal 1 Angka 16 mengalami perubahan untuk memperjelas definisi studi kelayakan dalam sektor pertambangan.
Prioritas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
Pasal 5 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor hasil tambangnya.
Kebutuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak harus diutamakan.
Penyederhanaan Perizinan dan Sistem Elektronik
Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan 5 mengatur perizinan berusaha di sektor mineral logam dan batu bara agar terintegrasi dalam sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.