DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan yang Rugikan Negara 1,4 M ke Kejari Singkawang

Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti dalam Konferensi Pers Penyerahan Tersangka Atas Tindak Pidana Perpajakan di Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (4/2/2025). Foto: DJP Kalbar

PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka berinisial LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Selasa (4/2/2025).

LA yang menjabat sebagai Direktur CV MM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa ‘dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap’ dan ‘tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut untuk Masa Pajak Januari 2020 s.d. Desember 2021’.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh tersangka sekurang-kurangnya sebesar Rp1.487.988.990,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).