Pemerintah Akan Hapus Penjual Eceran LPG 3 Kg, Ini Syarat Jadi Agen Resmi

Pengecer yang ingin menjual LPG 3Kg, dapat mendaftar menjadi pangkalan. Foto/Dok Pertamina

JAKARTA – Pemerintah melalui Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan rencana penghapusan penjualan eceran LPG 3 kg. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi yang menyebabkan harga gas melon jauh di atas ketentuan pemerintah.

“Kami sedang menata ulang sistem ini agar harga LPG 3 kg lebih terjangkau oleh masyarakat. Penjualan nantinya hanya akan dilakukan oleh pangkalan resmi yang menerima pasokan langsung dari Pertamina,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).

Meski demikian, peluang tetap terbuka bagi penjual eceran untuk bertransformasi menjadi agen resmi LPG 3 kg. “Para pengecer dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem yang terintegrasi secara online,” tambahnya.