JAKARTA – Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang poin yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) sebagai upaya mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan pengemudi. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara, mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Poin, Bisa discan Melalui SIM!

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara…

Made Indira Vidya Savitri, mahasiswi Magister Manajemen di Universitas Ciputra Surabaya, meraih beasiswa IISMA (…

JAKARTA – Mahasiswa dari berbagai universitas menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin…

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait ketahanan ekonomi nasional dengan mewajibkan penyimpanan…

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kenaikan harga sejumlah komoditas pangan…