JAKARTA – Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang poin yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) sebagai upaya mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan pengemudi. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara, mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id