PONTIANAK – Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan agar masyarakat mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP yang belakangan marak terjadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam pengumuman yang disampaikan pada Rabu (15/1/2025), menyampaikan bahwa modus penipuan yang dilakukan para oknum memiliki berbagai bentuk, antara lain: phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
“Para oknum memiliki beragam cara untuk mengarahkan para calon korban dan kembali ditegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun, dengan implementasi ini disalahgunakan oleh para oknum untuk melancarkan aksi mereka,” ujarnya.










