JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan alasan di balik pemberhentian Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie pada 27 Januari 2020. Yasonna membantah pemberhentian tersebut bertujuan untuk mengaburkan jejak Harun Masiku, tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan atau delay dalam pemrosesan data perlintasan Harun Masiku.
Yasonna menjelaskan bahwa Harun Masiku, yang keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020, sebenarnya telah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020. Namun, karena adanya pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian, data kedatangan Harun tidak langsung tersambung ke sistem data perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Harun Masiku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dicekal oleh KPK saat melintas pada 7 Januari. Perlintasannya sah secara hukum,” ujar Yasonna, Senin (30/12/2024).
Namun, pada 13 Januari 2020, Dirjen Imigrasi saat itu, Ronny Sompie, menyampaikan bahwa Harun masih berada di luar negeri berdasarkan data yang diterima dari sistem keimigrasian. Pernyataan ini kemudian terbantahkan oleh rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan Harun telah kembali ke Indonesia.
Yasonna mengungkapkan bahwa perbedaan data ini memicu pembentukan Tim Gabungan Independen untuk menyelidiki keterlambatan data perlintasan Harun Masiku. Tim tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Ombudsman RI.