Kasus Gula Import : Delapan Perusahaan Rugikan Negara 400 Milyar

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di tetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 400 miliar.

 

Kerugian negara itu berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas untuk pemenuhan dan pengadaan gula pasir.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampdisus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Selasa kemarin menyatakan terdapat delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam impor gula kristal mentah (GKM).

 

Tom Lembong, menurut Qohar sempat menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

Caranya, PT PPI bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi gula kristal putih (GKP) sebanyak 300 ribu ton. Berdasarkan surat penugasan itu, PT PPI pun membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.

 

Seharusnya, menurut Qohar, Tom Lembong memerintahkan PT PPI untuk langsung mengimpor GKP secara langsung. PT PPI, menurut dia, bisa mengimpor gula secara langsung karena berstatus sebagai BUMN. Akibat kerja sama itu, Qohar menyatakan PT PPI mengalami kerugian.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements