“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN,” kata Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan delapan perusahaan swasta tersebut adalah,“PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional dan PT Medang Sugar Industri,”
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), CS, sebagai tersangka. C disebut sempat memerintahkan anak buahnya menggelar pertemuan dengan delapan perusahaan itu sebelum turunnya surat penugasan dari Tom.
Kejagung juga menyatakan kedelapan perusahaan swasta tersebut tidak memiliki izin untuk mengolah GKM menjadi GKP. Delapan perusahaan tersebut, kata Harli, hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman dan farmasi.
Kejagung pun menahan kedua tersangka kasus korupsi gula impor itu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (asp)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id