Bahwa calon tersangka telah dipanggil sebagai saksi sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir. Sehingga Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan upaya pencarian keberadaan Saksi TW calon Tersangka dan setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksan sebagai Saksi untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi, saksi TW ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Penyidik.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (rfk/*r)










